Lamongan, SEJAHTERA.CO – Dua pemuda berinisial RW (19) dan DP (19), keduanya warga Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.
Baca Juga :Tergelincir di Malang, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Truk
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama – sama terhadap anak yang mengakibatkan kematian seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial NFD, warga Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/6/2025) di Mapolres Lamongan menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Babat-Lamongan, tepatnya di Pertigaan Nawong, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban NFD bersama rombongannya yang berjumlah 16 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor, berangkat dari Desa Sumengko, Kedungpring, menuju Cafe Mahkota Babat. Setelah meninggalkan cafe tersebut rombongan NFD bergerak ke arah utara melewati Tugu Wingko Babat, lalu belok ke timur di Simpang Tiga Mira sambil menggeber-geber sepeda motor.
Nahas, sesampainya di lokasi kejadian, rombongan mereka dihadang oleh kelompok pemuda lain. Saat itu, pelaku DP yang berperan sebagai joki sepeda motor membonceng pelaku RW sambil membawa senjata tajam berupa celurit mengejar rombongan dan menghadang rombongan korban.
“Peran pelaku DP tersebut sebagai joki sepeda motor dan pemilik senjata tajam berupa celurit tersebut,” kata Kapolres Lamongan.
Pelaku RW kemudian turun dari motor dan mengayunkan celurit ke arah rombongan korban. Naas bagi NFD yang berada di posisi paling belakang dalam konvoi, ia terkena sabetan celurit sebanyak dua kali di punggung sebelah kiri dan bahu kanannya.



















