Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Gara-gara menyimpan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial TW (42), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.
TW diamankan petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah kamar kos wilayah Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Selasa (21/7/2026) lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 11,14 gram, terdiri dari satu paket seberat 10 gram dan satu paket seberat 1,14 gram.
Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Oppo A5i Pro warna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.
Baca Juga :Juli – Agustus, Disdagrin Kabupaten Kediri Gelar GPM di 18 Lokasi
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan jika Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polres Nganjuk akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (28/7/2026).



















