Kurang dari 24 Jam, Polsek Jombang dan Resmob Ringkus Dua Pelajar Bawah Umur Pelaku Penganiayaan di Mojongapit

Kurang dari 24 Jam, Polsek Jombang dan Resmob Ringkus Dua Pelajar Bawah Umur Pelaku Penganiayaan di Mojongapit
Tim Unit Reskrim Polsek Jombang saat mendatangi TKP diduga penganiayaan kepada pengendara sepeda motor di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Minggu (26/7/2026) dini hari. (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Tim Unit Reskrim Polsek Jombang bersama Unit Resmob Polres Jombang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jombang.

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus di bawah umur.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono dengan menyatakan bahwa respons cepat ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.

Read More

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim bersama Resmob berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Edy saat dikonfirmasi koranmemo.com, Senin (27/7/2026).

Dari data yang dihimpun Mapolsek Jombang, peristiwa ini bermula polisi mendapatkan laporan pada tanggal 26 Juli 2026, oleh korban berinisial MDLS (17) bersama rekannya, MW.

Baca Juga :Manusuk Sima Kembali Digelar di Tirtoyoso, Hari Jadi Kota Kediri ke-1147 Perkuat Sejarah dan Inovasi

Laporan diterima setelah keduanya menjadi korban penganiayaan di Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang, Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Berawal pada Sabtu malam (25/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama rekannya yang baru saja selesai memancing berniat pergi ke Coffee Nara untuk menikmati kopi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Namun setibanya di lokasi, kedai tersebut sudah tutup, sehingga keduanya memutuskan untuk pindah menuju angkringan di kawasan Stadion Merdeka Jombang.

Kemudian saat melintas di depan sebuah warung makan, korban berpapasan dengan sekelompok orang tidak dikenal yang mengendarai sejumlah kendaraan roda dua.

Kelompok tersebut tiba-tiba meneriaki korban dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Dusun Mojongapit.

Di lokasi tersebut, salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih mendekati korban dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh.

Baca Juga :Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Kota Blitar Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi

Akibat insiden tersebut, korban dan rekannya mengalami luka-luka di bagian tubuh, serta kerusakan pada sepeda motor Honda Beat milik korban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *