Padahal, kata Zulham, pada dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024 tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.
Saat ini, pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan ada alih fungsi lahan pertanian, hal ini bisa menjadi urusan serius.
Baca Juga :Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Njagong Bareng Komite Ekraft
“Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” tegas Zulham.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD dari Komisi II Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo. Ia mengungkapkan, florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut akibat antrian masuk ke loket Santerra yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan.
“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan,” kata Ukasyah.
Baca Juga :Bermodus Toko Bangunan Fiktif, Warga Malang Mampu Lakukan Penipuan dan Penggelapan Rp1,9 Miliar
Ia membeberkan, jalur yang ada di lokasi Santerra tersebut memiliki risiko tinggi. Ada tanjakan yang curam dan berkelok-kelok. Apabila terjadi kemacetan, maka bisa berbahaya bagi pengguna jalan.
“Saya rasa harus ada penyikapan serius Pemkab terhadap tempat wisata ini,” ujar Ukasyah.
Ia menambahkan, opsi penyegelan bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundangan sesuai aturan yang berlaku. Ukasyah mengingatkan agar pengusaha di Kabupaten Malang tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri.
“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking, Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas. Wajar kalau anggota dewan ini meradang. Sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan,” ujarnya.



















