Jadi Biang Kerok Kemacetan, Florawisata Santerra de Laponte Diduga Tak Miliki Izin Lengkap

Jadi Biang Kerok Kemacetan, Florawisata Santerra de Laponte Diduga Tak Miliki Izin Lengkap
Florawisata Santerra de Laponte yang selalu bikin kemacetan dan diduga tak berizin lengkap. (arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO – Kemacetan jalan arah Kota Batu menuju ke Pujon Kabupaten Malang hampir tiap libur panjang atau weekend selalu macet. Bahkan kemacetan tersebut membuat pengguna jalan geram.

Kemacetan ini tak lain karena adanya wisata Florawisata Santerra de Laponte yang ada di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok meminta Pemkab Malang untuk menyegel Florawisata Santerra de Laponte. Pasalnya, tempat wisata yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut ditengarai tak memiliki izin yang lengkap.

Read More

Zulham mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Malang terlah berulang kali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi.

Baca Juga :TMMD ke-124 Kodim 0812 Lamongan Resmi Ditutup, Tinggalkan Jejak Pembangunan dan Sinergi Kuat TNI – Rakyat

Sejak berdirinya tempat wisata ini di tahun 2019 hingga saat ini, surat-surat tersebut tidak diindahkan.

“Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” ujar Zulham, Rabu (4/6/2025).

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan pihaknya menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra.

Di antaranya, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarahi bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi.

Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara. Apabila tak ditindak tegas, Zulham menyebut ini bisa menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang.

Baca Juga :Sebanyak 6.360 Guru TPQ Terima Insentif dari Pemkab Jombang

“Ini menjadi citra buruk kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara. Rakyat kecil saja beli rokok bayar pajak cukai, tapi pengusaha malah tidak tertib,” kata Zulham.

Di samping itu, Zulham menemukan ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra. Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *