Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Tim penyidik Kejari Ponorogo telah memanggil sebanyak 15 orang saksi yang berkaitan dengan kasus kredit fiktif Bank BRI Cabang Ponorogo unit Pasar Pon.
Hal itu setelah SPP ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam hal pencairan kredit fiktif yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut, Selasa (4/6/2026).
Kasie Intelijen, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, belasan saksi tersebut terdiri dari pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Bank BRI cabang Ponorogo dimana tempat tersangka bekerja.
“Sementara ada dari bank, Dispendukcapil, dan korban yang kami panggil untuk menjadi saksi kasus ini,” ungkap Agung Riyadi, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Agung mengatakan, tersangka SPP merupakan bagian dari sindikat kredit fiktif dan sudah menjalankan aksinya sejak setahun ke belakang. Ditambah tersangka merupakan mantri atau Account Officer (AO) di Bank BRI unit Pasar Pon.



















