Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar maraton mengusut kasus dugaan mega korupsi proyek dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar. Terbaru usai menetapkan sejumlah tersangka, korps adhyaksa itu menyita aset tanah dan bangunan milik salah satu tersangka.
Baca Juga :Persik Kediri Tak Lagi Bersama Majed Osman, Dua Pemain Lokal Lainnya Menyusul
Aset yang disita mulai tanah kosong ada pula tanah lengkap dengan bangunan di atasnya. Asset itu ditaksir nilainya sekitar Rp 4 miliar. Ada setidaknya lima aset yang sudah dipasangi papan banner.
Belakangan diketahui, jika lima aset itu disita dari tersangka Hari Budiono alias HB yang dalam kasus itu menjabat sebagai kepala bidang sumberdaya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
“Iya, aset yang kami sita milik tersangka HB. Ada tanah dan bangunan di atasnya. Nilai asset sekitar Rp 4 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Gede Willy, Kamis (12/6/2025).
Dia mengatakan, penyitaan aset itu sudah melalui prosedur. Di antaranya mendapat pengadilan. Proses penyitaan berlangsung dengan aman dan tertib. Begitu tiba di lokasi pada Kamis sore, petugas yang berpakaian sipil dan seragam jaksa, langsung menancapkan bambu palang. Bambu itu ada banner bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita”.
Baca Juga :Gagal Dahului Truk, Pelajar Tulungagung Tewas usai Bersenggolan
“Penyitaan ini merupakan tindaklanjut dari pengusutan kasus dugaan korupsi,” katanya.
Penyitaan itu juga sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang. Yakni izin sita, penetapan nomor: 116.PenPidsus-TPK-Sita/2025/PN Surabaya



















