Lima Aset Tanah dan Bangunan Rp 4 Miliar Disita Terkait Korupsi Dam Kalibentak Blitar

Lima Aset Tanah dan Bangunan Rp 4 Miliar Disita Terkait Korupsi Dam Kalibentak Blitar
Jaksa  ketika memasang palang  penyitaan aset dan bangunan  milik tersangka HB, salah satu tersngka kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak.(aziz/sejahtera.co)

Jaksa berkacamata ini menambahkan, lima aset di antaranya , sebidang tanah sawah seluas 1.114 meter persegi di Kelurahan  Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi juga di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Aset ketiga  tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi dengan lokasi sama lingkungan Sumberdiren, Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum. Selanjutnya, sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Terakhir yakni  sebidang tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Willy mengatakan, penyitaan itu merupakan tindaklanjut dari penyidikan yang terus dilakukan  kejaksaan. Dengan disita, setidaknya bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk di antaranya penyelamatan aset. Agar tidak disalahgunakan.

Read More

Baca Juga :PKL di Timur SLG Kediri Ditertibkan

Dengan disita, menjadi langkah pengusutan, bahwasanya bangunan dan tanah itu terkait dengan korupsi Dam Kalibentak Blitar. Ketika ditanya apakah ada aset  milik tersangka lain, Willy  tengah  menelusurinya. Yang jelas, pihaknya bakal all out untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.

Seperti diketahui, pada kasus dugaan  korupsi dam Kalibentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, kejari Kabupaten Blitar telah mengantongi audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jatim sebesar Rp 5,1 miliar dan menetapkan lima orang tersangka. Nilai kerugian itu lebih besar dari anggaran proyek. Kalau nilainya melebihi nilai kontrak, artinya proyek masuk kategori total lost. Artinya, tidak ada hasil atau manfaat yang diterima negara dari proyek itu.

Lima tersangka terdiri dari 2 pelaksana proyek, serta 2 orang dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Ada juga  unsur dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar. Yakni Muhammad Muchlison alis Gus Ison, kakak kandung mantan bupati Blitar, Rini Syarifah.

Empat tersangka sebelum Gus Ison adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama. Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Sebelumnya,  jaksa juga telah  menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor.  Yakni  berinisial  MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *