Jaksa berkacamata ini menambahkan, lima aset di antaranya , sebidang tanah sawah seluas 1.114 meter persegi di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi juga di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Aset ketiga tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi dengan lokasi sama lingkungan Sumberdiren, Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum. Selanjutnya, sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Terakhir yakni sebidang tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Willy mengatakan, penyitaan itu merupakan tindaklanjut dari penyidikan yang terus dilakukan kejaksaan. Dengan disita, setidaknya bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk di antaranya penyelamatan aset. Agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga :PKL di Timur SLG Kediri Ditertibkan
Dengan disita, menjadi langkah pengusutan, bahwasanya bangunan dan tanah itu terkait dengan korupsi Dam Kalibentak Blitar. Ketika ditanya apakah ada aset milik tersangka lain, Willy tengah menelusurinya. Yang jelas, pihaknya bakal all out untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.
Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi dam Kalibentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, kejari Kabupaten Blitar telah mengantongi audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jatim sebesar Rp 5,1 miliar dan menetapkan lima orang tersangka. Nilai kerugian itu lebih besar dari anggaran proyek. Kalau nilainya melebihi nilai kontrak, artinya proyek masuk kategori total lost. Artinya, tidak ada hasil atau manfaat yang diterima negara dari proyek itu.
Lima tersangka terdiri dari 2 pelaksana proyek, serta 2 orang dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Ada juga unsur dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar. Yakni Muhammad Muchlison alis Gus Ison, kakak kandung mantan bupati Blitar, Rini Syarifah.
Empat tersangka sebelum Gus Ison adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama. Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.



















