AKP Rudi menuturkan, korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Miftahudin untuk bersama-sama melakukan pencarian dengan warga lainnya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor langsung ke Polsek Pare dan mengalami kerugian material Rp 6,5 juta. Menindaklanjuti laporan, petugas bergerak cepat untuk penyelidikan.
“Anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi terduga pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor yang ada di halaman musala pada waktu subuh. Sedangkan, barang bukti yang diamankan petugas yakni sepeda motor milik korban beserta kelengkapan surat-suratnya.
“Saat ini yang bersangkutan menjalani proses lebih lanjut di Mako Polsek Pare,” ungkap Rudi Darmawan.



















