Blitar, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah hukum Polres Malang dan Polresta Malang Kota. Dua pelaku yakni GS dan NA.
Baca Juga :Segar Menyehatkan, Kedai Susu Legendaris Sambong Jombang Tetap Jadi Favorit Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari kunjungan dua pria yang membesuk seorang tahanan berinisial AY, tersangka kasus curanmor yang saat ini ditahan di Rutan Polres Blitar. Dikarenakan terduga pelaku sudah dicurigai sehingga dilakukan pemeriksaan dan interogasi singkat oleh petugas saat berada di ruang besuk, Jumat (13/06/2025)
Dari hasil interogasi tersebut, salah satu dari dua terduga pelaku mengaku pernah terlibat dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polres Malang dan Polresta Malang Kota. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Satreskrim Polres Blitar segera melakukan koordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Malang untuk proses pengembangan lebih lanjut serta penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Malang dan Polresta Malang Kota.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua KTP milik para terduga pelaku, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan mereka.



















