Pengadilan Negeri Lamongan Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Desa Karanglangit

Pengadilan Negeri Lamongan Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Desa Karanglangit
Pengadilan Negeri Lamongan menggelar sidang lapangan di Dusun Blangit Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan Kabupeten Lamongan.(suprapto/sejahtera.co)

Lamomgan, SEJAHTERA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menggelar sidang lapangan terkait perkara sengketa penguasaan tanah nomor: 2/P.dt.G/2025/PN Lmg, pada Jumat (13/6/2025). Sidang yang berlokasi di Dusun Blangit RT 002 RW 001, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan ini, diajukan oleh Sulasmirah dan beberapa penggugat lainnya menggugat Pemerintah Desa Karanglangit sebagai tergugat I dan II.

Baca Juga :Ketua RT Laporkan Kades Pulolor ke Inspektorat soal Dugaan Pelanggaran Pembentukan Koperasi

Sidang lapangan ini dipimpin oleh dua hakim PN Lamongan, Satriany Alwi dan Olyviarin Rosalinda Taopan, serta panitera. Baik pihak penggugat maupun tergugat hadir bersama kuasa hukum masing-masing.

Read More

Sayangnya, jalannya sidang lapangan sempat diwarnai ketegangan. Wartawan yang hendak meliput dan mengambil gambar dilarang oleh Hakim Olyviarin Rosalinda Taopan. “Kami tidak mengizinkan untuk meliput, karena ini persidangan,” tegasnya.

Ketika dimintai konfirmasi setelah sidang usai, Hakim Olyviarin tetap pada pendiriannya. “Pokoknya tidak boleh,” ucapnya singkat sambil bergegas masuk ke dalam mobil.

Kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum menjelaskan, gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan tanah warisan dari kakek dan ayah para penggugat.

Baca Juga :Segar Menyehatkan, Kedai Susu Legendaris Sambong Jombang Tetap Jadi Favorit Warga

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *