HP juga meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada kakaknya.
“Dua hari kemudian, pelaku kembali menemui korban dengan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu untuk menepati janjinya,” bebernya.
Aksi bejat itu akhirnya terbongkar berawal dari kecurigaan keluarga korban. Dimana, pelaku sering kali menemui korban.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri. Sementara itu, korban merasa takut keluar rumah maupun bertemu dengan laki-laki akibat kejadian yang dialaminya.
Heri menuturkan, petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga akhirnya didapati bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Akhirnya, HP berhasil diamankan saat berada di Simpang Empat Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya pada Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar 01.00 WIB,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri.



















