PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp77.584.000 melalui penjualan langsung barang rampasan dan barang bukti tindak pidana. Penjualan yang digelar di Kantor Kejari Ponorogo selama dua hari itu berhasil menghabiskan seluruh barang yang ditawarkan kepada masyarakat.
Baca juga:Sebanyak 56 Warga Binaan Rutan Ponorogo Ikut Sekolah Kesetaraan, Jalani MPLS di Balik Jeruji
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ponorogo, Sebastian Purwita Handoko, mengatakan penjualan langsung merupakan kewenangan kejaksaan terhadap barang rampasan dengan nilai limit di bawah Rp35 juta maupun barang yang tidak memiliki dokumen kepemilikan.
“Penjualan langsung itu menjadi kewenangan kami untuk barang dengan nilai limit di bawah Rp35 juta dan barang yang tidak memiliki dokumen kepemilikan,” ujar Sebastian, Kamis (30/7/2026).
Sebanyak 51 lot barang dijual dalam kegiatan tersebut. Rinciannya terdiri atas 35 lot telepon genggam yang mayoritas merupakan barang bukti perkara penyalahgunaan obat tanpa izin edar, kayu hasil perkara illegal logging, sepeda ontel bekas, serta delapan unit sepeda motor yang sudah tidak layak digunakan.
Selain itu, sejumlah barang yang dilepas juga berasal dari perkara pencurian dan penadahan yang telah berkekuatan hukum tetap.



















