Polisi Ringkus Pasutri Nganjuk Diduga Edarkan Sabu

Polisi Ringkus Pasutri Nganjuk Diduga Edarkan Sabu
Pasutri diduga edarkan sabu, DA (28) dan FP (34) (sejahtera.co)

Serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga menjadi sarana operasional dalam aktivitas pengedaran narkoba. Barang-barang bukti ini ditemukan tersebar di atas kasur, lantai kamar, dan di dalam lemari.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, S disebut-sebut memperoleh barang haram tersebut dari Sa, seorang pria asal Surabaya yang juga berstatus DPO.

Read More

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan kami lengkapi proses penyidikan sesuai prosedur,” terangnya, Selasa (17/6/2026).

Atas perbuatannya, DA dan FP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *