Gelapkan Rp 164 Juta Lebih Uang Perusahaan, Perempuan Tulungagung Dibui

Gelapkan Rp 164 Juta Lebih Uang Perusahaan, Perempuan Tulungagung Dibui
Perempuan berinisiao NHW (26) saat diamankan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.(Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang perempuan inisial NHW (26) warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Pakel. Pasalnya, perempuan itu diduga menggelapkan uang milik PT. Trios senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :Terduga Pelaku Pengedar Sabu Lamongan Diringkus

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus itu terungkap pada Rabu (23/4/2025) saat Manajer Operasional PT. Trios yang juga merupakan pelapor dihubungi oleh General Manajer perusahaan tersebut. Saat itu, terjadi keterlambatan pengiriman produk pada Toko Lani di Pasar Ngemplak.

Read More

Mendapati masalah itu, Manajer Operasional PT. Trios kemudian segera mendatangi outlet Toko Lani di Pasar Ngemplak untuk mencari tahu permasalahan keterlambatan itu. Diketahui, rupanya penyebab keterlambatan pengiriman barang itu disebabkan oleh Supervisor PT. Trios.

“Jadi permasalahan berawal dari keterlambatan pengiriman barang milik pelanggan PT. Trios, sehingga pelapor segera mencari tahu dan ternyata disebabkan oleh Supervisor PT. Trios yang merupakan tersangka,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Sabtu (21/6/2025).

Mengetahui hal itu, pelapor kemudian segera melakukan pemeriksaan bersama audit internal PT. Trios untuk mengetahui penyebabnya. Dari situ akhirnya diketahui jika terjadi selisih uang hasil penjualan barang produk berjenis lada yang dilakukan tersangka senilai Rp 164 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *