Mendapati adanya dugaan penggelapan yang dilakukan Supervisor PT. Trios, kemudian Manajer Operasional perusahaan melaporkan kasus ke Polsek Tulungagung Kota. Usai menerima laporan itu, petugas Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan upaya penyelidikan untuk meringkus tersangka dan mengungkap kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, Polsek Tulungagung Kota lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 12.45 WIB tersangka berhasil diringkus di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Tersangka kemudian segera dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Nanang, tersangka sudah terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan PT. Trios mencapai Rp 164 juta lebih. Atas kelakuannya itu, tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Tulungagung Kota sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Atas perkara ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.



















