Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD, Eks Dekan dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Madiun Kota

Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD, Eks Dekan dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Madiun Kota
Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd. eks dekan UMMAD saat surat penolakan.(ist)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko, tolak keras keputusan Polres Madiun Kota yang telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.

Imbas keputusan tersebut, eks Dekan UMMAD dan mantan mahasiswa melayangkan surat keberatan atas kebijakan tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bersama mahasiswa jika keenam tersangka tersebut tak kunjung kembali ditahan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kasatreskrim Polres Madiun Kota itu ditandatangani oleh Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., dan Ilham.M, tertanggal 18 Juni 2025.

Read More

Mereka menyampaikan protes keras atas dikeluarkannya enam tersangka dari ruang tahanan pada Senin (16/6/2025) pukul 01.30 WIB, yang menurut mereka tanpa dasar kuat dan mencederai rasa keadilan.

Baca Juga :Anjasmoro Valley, Wisata Alam Baru Wonosalam Jombang yang Cocok untuk Liburan Sekolah

“Apapun alasan atau dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan,” tulis keduanya dalam isi surat tersebut.

Selain itu, mereka juga memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat memicu reaksi keras dari mahasiswa yang selama ini mendukung proses hukum terhadap para tersangka.

“Apabila permohonan ini tidak segera ditindaklanjuti , kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim, pengawas penyidik Polda Jatim, Mabes Polri, serta menggelar aksi unjuk rasa terbuka bersama mahasiswa dan menghadirkan seluruh awak media,” ujarnya ke media pada, Jumat (20/6/2025).

Di sisi lain atas keberatan tersebut, Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan bahwa enam tersangka memang telah dikeluarkan dari ruang tahanan sejak Senin dini hari.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *