Baca Juga :Mahasiswa Terseret Arus Pantai Ungapan Kabupaten Malang Dalam Pencarian
Akan tetapi, pihaknya menegaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, enam orang tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin (16/6/2025). Permohonan disertai lampiran dari pihak kampus yang menyatakan mereka dibutuhkan saat ujian, serta alasan sebagai tulang punggung keluarga,” ungkap Kasi Humas.
Lebih jauh ia menjelaskan jika penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang memungkinkan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memberikan penangguhan dengan atau tanpa jaminan, disertai syarat tertentu seperti wajib lapor.
“Mereka tetap berstatus sebagai tersangka dan wajib memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan penyidik. Proses penyidikan tetap berjalan,” jelasnya.
Baca Juga :Terduga Pelaku Pengedar Sabu Lamongan Diringkus
Diketahui, dari enam tersangka yang dimaksud, yakni Muhammad Halim Kusuma, Slamet Asmono, Muhammad Rifa’at Adiakarti, Santosa Pradana P.S.N., Yan Aditya Pradana, dan Muhammad Hasal Al Bana.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 4 Juni 2025, dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan



















