Blitar, SEJAHTERA.CO – Pengusutan kasus dugaan mega korupsi dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar senilai Rp 4,9 miliar terus berlanjut.
Usai menyita sejumlah aset, salah satu tersangka Muhammad Muchlison alias MM alias Gus Ison menitipkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.
Gus Ison yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah itu menitipkan uang panas itu sebagai bentuk kepatuhan usai ditetapkan tersangka dan ditahan jaksa.
Dalam pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan tersangka, Gus Ison yang juga anggota TP2ID atau Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah itu disangka menerima uang panas dari proyek tahun 2023 itu senilai Rp 1,1 miliar.
Baca Juga :Pemkab dan Dewan Bahas Raperda APBD 2024 dan Penjelasan Bupati Kediri RPJMD Tahun 2025
“Iya, hari ini (Senin, 23/6/2025), kami menerima uang pengganti kerugian negara dari salah satu tersangka MM. Uang diserahkan tersangka melalui kuasa hukumnya,” kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
Dia mengapresiasi Tindakan dari MM dengan menitipkan uang pengganti kerugian negara. Artinya, begitu ditetapkan tersangka dan disangka menerima uang panas Rp 1,1 yang bersangkutan langsung bersikap.
Yakni dengan memiliki itikad baik untuk menitipkan uang pengganti negara. Meski menitipkan uang pengganti, proses hukum tetap berjalan. Hanya saja nanti, uang itu bakal menjadi pertimbangan ketika sampai persidangan nanti.
“Tetap berlanjut. Dan kami mengapresiasi karena memiliki itikad baik untuk menitipkan uang,” katanya.
Pasca menerima uang titipan, lanjutnya, pihaknya pun memutuskan untuk menghadirkan petugas bank. Nantinya, uang bakal dititipkan di salah satu bank di rekening milik kejaksaan.
Baca Juga :Kabupaten Kediri Juara Umum Pordasi Porprov Jatim 2025, Atlet Cabor Berkuda Raih 13 Medali
Di hadapan jaksa, proses penghitungan uang pun berlangsung dengan aman lancar. Pecahan uang senilai Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar dihitung satu per satu menggunakan mesin hitung.
Sementara Rp 100 juta dalam pecahan Rp 50 ribu juga dihitung satu persatu. Dua petugas dari bank menghitung selama 15 menit. Selanjutnya, uang pun dimasukkan ke dalam tas warna hitam dan dibawa ke bank untuk disimpan.
Jaksa berkacamata ini berharap, agar para tersangka lain juga mengikuti apa yang dilakukan MM. Jaksa sendiri hingga kini terus berusaha memburu aset-aset milik para tersangka.
Dan penyitaan aset itu juga dalam rangka mengembalikan aset atau uang milik negara. “Bersalah atau tidak, pengadilan yang memutuskan. Saat ini kami terus mengebut pemberkasan,” katanya.



















