Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar marathon mengusut kasus dugaan mega korupsi proyek dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar.
Baca Juga :Penemuan Arca di Dusun Tondowongso, Arca Dewa Siwa Bermuka Empat Diduga dari Masa Kerajaan Kahuripan
Terbaru usai menetapkan sejumlah tersangka, korups adhyaksa itu menyita aset tanah dan bangunan milik salah satu tersangka.
Aset yang disita mulai tanah kosong ada pula tanah lengkap dengan bangunan di atasnya. Aset itu ditaksir nilainya sekitar Rp 4 miliar. Ada setidaknya lima aset yang sudah dipasangi papan banner.
Belakangan diketahui, jika lima aset itu disita dari tersangka Hari Budiono alias HB yang dalam kasus itu menjabat sebagai kepala bidang sumberdaya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Lima aset di antaranya , sebidang tanah sawah seluas 1.114 meter persegi di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi juga di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Aset ketiga tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi dengan lokasi sama lingkungan Sumberdiren, Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum. Selanjutnya, sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Dorong Kepemimpinan Inovatif, Disdikbud Jombang beri Bimtek Pembelajaran Mendalam 200 Kepala Sekolah
Terakhir yakni sebidang tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi dam Kalibentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, kejari Kabupaten Blitar telah mengantongi audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jatim sebesar Rp 5,1 miliar dan menetapkan lima orang tersangka Lima tersangka terdiri dari 2 pelaksana proyek, serta 2 orang dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Ada juga unsur dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar. Yakni Muhammad Muchlison alis Gus Ison, kakak kandung mantan bupati Blitar, Rini Syarifah.
Empat tersangka sebelum Gus Ison adalah adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama. Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Pencuri Kambing Terekam CCTV, Diduga Sudah 4 Kali Beraksi di Cukir
Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.



















