Kediri, SEJAHTERA.CO – Kuasa hukum terdakwa Yusa Cahyo Utomo menyatakan keberatan atas tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan tiga anggota keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025), kuasa hukum Mohammad Rofian menegaskan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Ia menilai dakwaan JPU tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami sangat kecewa atas tuntutan mati. Tidak ada saksi ahli forensik yang dihadirkan, dan jaksa menyebut palu dibawa terdakwa dari rumah. Padahal, fakta di persidangan menunjukkan palu itu berada di lincak (tempat duduk kayu) rumah korban,” ungkap Rofian.
Baca Juga :Jaga Kondusifitas, Perguruan Silat di Kediri Gelar Silaturahmi Bersama



















