Ia menjelaskan, dari pengakuan Yusa, palu diambil dari lincak yang biasa digunakan ayahnya untuk menyimpan berbagai peralatan pertukangan, seperti sabit, pisau, bendo, dan gergaji. Terdakwa mengaku saat itu hanya berniat melukai, bukan membunuh.
“Kalau memang berniat membunuh, tentu yang diambil sabit atau bendo, bukan palu. Ini membuktikan bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana,” tegas Rofian.
Terkait tuntutan yang diajukan jaksa, ia menegaskan akan menempuh langkah hukum selanjutnya jika pledoi tidak diterima pengadilan. Termasuk mengajukan banding atau kasasi ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga :Lapas Jombang Adakan Pelatihan Roti dan Kue, Warga Binaan Siap Mandiri Usai Bebas
“Kondisi psikologis Yusa sudah kami tenangkan. Tapi kami tetap akan membela hak hukumnya semaksimal mungkin,” pungkas Rofian.



















