Blitar, SEJAHTERA.CO – Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah harus siap-siap mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Pasalnya, sesuai dengan rencana, Kejari Kabupaten Blitar bakal kembali meminta keterangan bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar itu, kaitannya dengan hajat kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak.
Kepastian itu diungkapkan Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso. Dia mengakui sesuai dengan pernyataan yang dilontarkan beberapa waktu lalu, pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Blitar.
Permintaan keterangan ini berarti dua kali setelah sebelumnya juga dihadapkan ke jaksa. “Iya kami akan menjadwalkan untuk minta keterangan lagi. Kan sebelumnya tertunda karena sesuatu hal,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga :Puncak Sekawan, Destinasi Wisata Alam di Blitar, Ada Ratusan Anak Tangga Siap Uji Fisik
Dia mengatakan sesuatu hal yang dimaksud yakni mantan Bupati Blitar itu sedang menunaikan ibadah haji. Nah, karena ibadahnya sudah selesai, jaksa pun kembali menjadwalkan ulang untuk diperiksa.
Padahal, sebenarnya jaksa meminta keterangan kembali pada dua pekan lalu.
“Kalau kabar dari penasehat hukumnya, baru pulang saja dari Tanah Suci pada 29 Juni lalu. Nah, pemanggilan kami sesuaikan ulang, dan minggu ini kami pastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Kembali,” ujarnya.
Jaksa berkacamata ini menambahkan, bukan hanya mantan bupati, jaksa juga menjadwalkan kembali sejumlah nama yang duduk di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah atau TPID.
Pemeriksaan ini juga dalam rangka mengebut pemberkasan sejumlah nama yang sudah ditetapkan tersangka. Pasalnya, jaksa sudah komitmen begitu kelar, segera dilimpahkan ke meja hijau.



















