Madiun, SEJAHTERA.CO – Paguyuban pedagang pasar tradisional se-Kota Madiun menyampaikan keresahan mereka kepada Organisasi Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA), sayap Partai Gerindra, bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Madiun.
Mereka menyoroti kebijakan retribusi dan penanganan pasar yang dinilai semakin menekan kehidupan pedagang kecil.
Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun, Subagyo T.A., mengatakan, pada akhir masa jabatan Wali Kota sebelumnya, Pemkot sempat memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen pada 2023. Bahkan, tahun 2024 disebutkan akan ada penundaan pembayaran hingga 2025.
“Namun setelah pergantian Kepala Disperindag, justru muncul tekanan kepada pedagang untuk segera melunasi retribusi. Jika tidak, mereka akan menerima surat peringatan dan terancam kehilangan lapaknya,” ujarnya di Kota Madiun, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga :Pulang Haji, Mantan Bupati Blitar Bakal Diperiksa Jaksa Kembali
Surat peringatan bertahap hingga SP3 disebut membuat pedagang semakin was-was. Pasalnya, setelah SP3, lapak bisa dieksekusi oleh pemerintah daerah. Padahal, para pedagang mengaku tidak pernah mengontrakkan lapaknya ke pihak lain.
“Ini sangat meresahkan. Tindakan ini mencerminkan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil,” tegasnya.
Subagyo menambahkan, seharusnya dinas terkait memberi pembinaan atau klarifikasi, bukan justru mengambil langkah represif yang mengancam penghidupan pedagang tradisional.
Menanggapi hal itu, Ketua PAPERA Kota Madiun sekaligus Sekretaris APPSI, Dimas Ramdhana Prasetya, menyatakan akan menampung seluruh aspirasi pedagang untuk dicarikan solusi konkret.



















