“Kami hormati langkah Polda Jatim mengambil langkah hukum terkait dengan tiga kades di Kabupaten Kediri ini. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kepala desa di Kabupaten Kediri dan tidak main-main soal hukum,” ujarnya.
Mas Bup Dhito menyampaikan hal ini usai kunjungan ke Stadion Gelora Dhaha Jayati (GDJ) Kamis (3/7/2025) siang.
Baca Juga :Enam Bulan, Dinkes Kabupaten Blitar Temukan 92 Kasus HIV, Paling Banyak LSL
Dijelaskan Mas Bup Dhito untuk kebijakan lanjutan dengan kepala desa tiga desa yang ditahan ini akan diisi PJ dengan maksud kendali pemerintah desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Harus segera diisi pj kades secepatnya dan pelayanan tetap berjalan seperti biasanya dan tidak terganggu, terganggu,” tutupnya.



















