Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemkab Ponorogo harus berfikir keras untuk mengatur kebutuhan belanja pegawainya.
Pasalnya hingga saat ini kebutuhan anggaran untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui APBD tersebut sudah di atas ambang batas, yakni 39 persen dari yang ditentukan pemerintah sebesar 30 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno, menyebutkan bahwa pembatasan alokasi belanja pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan itu mulai diberlakukan pada 2027.
“Belanja pegawai kita sekarang di angka 39 persen. Tapi masih ada waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan,” ujar Sumarno kepada koranmemo.com, Senin (7/7/2026).
Baca Juga :Warga Popoh Geger, Perempuan Berambut Pirang Ditemukan Tak Bernyawa, Tanpa Identitas
Meski diakui tidak mudah, Sumarno optimistis Pemkab Ponorogo bisa menekan angka belanja pegawai ke kisaran 32 – 34 persen dalam dua tahun ke depan.
Harapannya terletak pada tren pensiun ASN yang setiap tahun mencapai 300 hingga 500 orang.



















