“Sepanjang tidak ada penambahan pegawai besar-besaran, target itu masih realistis meskipun berat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika merujuk aturan tersebut, seharusnya rekrutmen ASN di Kabupaten Ponorogo dihentikan sementara.
Jika rekrutmen tetap dilakukan, maka risikonya adalah pemangkasan anggaran di sektor lain, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Belanja pegawai ini bersifat rutin. Jadi kalau anggarannya membengkak, otomatis sektor lainnya akan terdampak,” jelasnya.
Baca Juga :Bawa Kapak Bobol Kios Pasar, 2 Remaja Diamankan Polres Malang
Saat ini, anggaran belanja pegawai Pemkab Ponorogo mencapai Rp 48 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16 miliar digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara sisanya untuk gaji PNS.
“Itu data per bulan ini. Kalau SK ASN baru diterbitkan, tentu angkanya akan naik karena PPPK yang belum menerima SK belum dihitung,” pungkas Sumarno.



















