Lamongan, SEJAHTERA.CO – Setelah dua tahun buron, Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Kantor Kecamatan Paciran, dan merupakan hasil kolaborasi antara Tim Intelijen, Tim Pidana Umum Kejari Lamongan, serta dukungan dari Kodim 0812 Lamongan.
“Mukhsin adalah terpidana kasus pencabulan anak, sesuai Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, didampingi Kasi Pidum Viktor Ridho.
Baca Juga :Tiga Rumah di Mojoagung Rusak Akibat Longsor, Dapur Menggantung di Atas Sungai
Status hukum Mukhsin telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.



















