Setelah Dua Tahun Buron, Mukhsin Terpidana Pencabulan Anak di Lamongan Akhirnya Ditangkap

Setelah Dua Tahun Buron, Mukhsin Terpidana Pencabulan Anak di Lamongan Akhirnya Ditangkap
Tersangka saat diamankan di Kejari Lamongan.(Suprapto /sejahtera.co)

“Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” jelas Fadly.

Usai penangkapan, Mukhsin langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan.

Fadly menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri dari proses hukum.

Read More

Baca Juga :Bentrok Rombongan Pesilat dan Warga di Madiun, Empat Luka dan Tiga Motor Rusak

“Tidak ada ruang aman bagi para buronan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas hingga proses hukum tuntas,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *