Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Empat pria yang diduga melakukan pengerusakan sebuah monitor di room karaoke sebuah warkop di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, akhirnya tak diproses hukum. Kasus tersebut diselesaikan dengan jalur restorative justice setelah pelaku mengakui kesalahan dan bersedia mengganti rugi.
Baca Juga :Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar di Kota Batu, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Awalnya, seorang pengunjung mengeluhkan layar monitor di room 2 yang tidak menyala penuh. Keluhan itu kemudian diteruskan kepada penjaga kasir yang segera memeriksanya.
“Saat dicek, ternyata layar monitor sudah dalam kondisi pecah. Penjaga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik Warkop Tuman karena diduga ada unsur pengerusakan,” jelas Nanang, Minggu (13/7/2025).
Setelah pemilik datang ke lokasi, ia mendapati bahwa layar tersebut sebelumnya masih normal saat diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB. Dugaan pun mengarah kepada empat pengunjung terakhir yang menggunakan room 2.



















