Karena tak langsung mendapat pengakuan dari mereka, pemilik warkop akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Polisi langsung turun ke tempat kejadian dan membawa empat pelaku ke kantor beserta pemilik dan saksi.
Baca Juga :Sepi Peminat, Tiga SD Negeri di Kabupaten Blitar Tak Terima Siswa Baru Tahun Ini
“Setelah dilakukan interogasi di kantor polisi, keempat pria itu akhirnya mengakui telah merusak monitor. Mereka bersedia mengganti kerugian dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ungkap Nanang.
Karena pelapor sudah memaafkan dan kerugian telah diganti, polisi akhirnya menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai langkah penyelesaian.
“Langkah RJ kami ambil karena syaratnya terpenuhi, ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta kerugian sudah diganti,” pungkasnya.



















