Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda berinisial AW (23), warga Dusun Mireng, Desa Slaharwaton, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. AW diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SW, yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga :Empat Pria Perusak Monitor Warkop Karaoke di Tulungagung Sepakat Damai, Polisi Tempuh Jalur RJ
Kasus ini terungkap pada Sabtu, (28/6/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika ibu korban menemukan anaknya menangis di kamar.
“Ibu korban menghampiri dan menanyakan masalah yang terjadi. Korban kemudian bercerita bahwa pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, AW masuk ke kamarnya, memaksa, dan mengancamnya untuk melakukan hubungan badan,” jelas Ipda Wahyudi Eko Afandi, Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Senin (14/7/2025).
Setelah menerima laporan, tim PPA Polres Lamongan segera memeriksa korban. Hasil visum menunjukkan adanya luka lama di area intim korban.



















