Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah satu narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Margono, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (14/7/2025) setelah mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan pembebasan ini, kini hanya tersisa satu napiter yang masih menjalani hukuman di Lapas Tulungagung.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan pembebasan Margono dilakukan setelah ia memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengikrarkan kesetiaan kepada NKRI.
Surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut dikeluarkan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Baca Juga :Sepi Peminat, Tiga SD Negeri di Kabupaten Blitar Tak Terima Siswa Baru Tahun Ini
“Napiter atas nama Margono sudah dinyatakan bebas bersyarat setelah mengucap ikrar setia kepada NKRI,” ujar Ma’ruf, Senin (14/7/2025).
Margono mulai menjalani masa pembinaan di Lapas Tulungagung sejak Senin (7/11/2022). Selama menjalani hukuman, ia menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan dan aktif mengikuti program deradikalisasi yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).



















