Lamongan, SEJAHTERA.CO – Jeruji besi tak membuat ABZ (26), seorang residivis kasus sabu asal Dusun Budug RT.05 RW.02, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, jera.
ABZ yang baru saja bebas dari tahanan di Tuban itu kali ini, mengedarkan obat keras daftar G jenis dobel L.
ABZ yang kini bekerja di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Maduran Kabupeten Lamongan diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan terpaksa harus kembali meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran pil dobel L.
Baca Juga :Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibu Muda Pembunuh Bayi Jalani Sidang Tuntutan di PN Jombang
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan ABZ merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan.
“Penangkapan ABZ dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah kamar di ruko lantai 2 yang beralamat di Desa Maduran Kecamatan Maduran Kabupeten Lamongan,” kata Ipda Hamzaid , Selasa (15/7/2025).



















