Residivis Asal Jombang Ditangkap di Lamongan, Ternyata ini Kasusnya

Residivis Asal Jombang Ditangkap di Lamongan, Ternyata ini Kasusnya
ABZ dengan barang buktinya diamankan di Polres Lamongan.

Di lokasi tersebut, lanjut Ipda Hamzaid, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan ABZ.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti obat keras daftar G jenis dobel L sebanyak tiga bungkus plastik yang berisikan obat keras daftar G berlogo LL dengan total 489 butir.

Baca Juga :SDN Jalen Ponorogo hanya Dapat 1 Murid Baru Tahun Ini

Read More

“Masing – masing bungkus berisi 200 butir, 200 butir, dan 89 butir,” bebernya .

Selain itu juga disita barang bukti dua bendel plastik kosong, satu botol warna putih, uang tunai sebesar Rp14.000 dan satu unit ponsel merek REDMI warna biru muda.

Saat ini, ABZ telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ABZ terancam dijerat pasal 435 ayat dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *