Jombang, SEJAHTERA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung, MA (19), pada Selasa (15/7/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pemberatan karena dilakukan oleh orang tua kandung.
“Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan,” ujarnya.
Baca Juga :SDN Jalen Ponorogo hanya Dapat 1 Murid Baru Tahun Ini
“Karena pelakunya adalah orang tua, maka berlaku pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Andie
Ia menambahkan, seluruh fakta dalam persidangan, termasuk motif dan kronologi kejadian, telah dikaji secara utuh dan dituangkan dalam tuntutan.
“Anak ini seharusnya dijaga dan dirawat penuh. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya kami nilai sangat kejam, dan ini menjadi dasar pemberatan tuntutan,” tegasnya.
MA diketahui melahirkan seorang bayi perempuan pada 11 Desember 2024 di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.



















