Blitar, SEJAHTERA.CO – Jumlah saksi dari Blitar yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 terus bertambah.
Setelah sebelumnya memeriksa saksi dari kalangan swasta, kini giliran sejumlah kepala desa (kades) dan kepala dusun (Kasun) dari Kabupaten Blitar yang diminta memberikan keterangan. Pemeriksaan berlangsung tertutup di Polres Blitar Kota, Selasa sore (15/7/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Blitar Kota,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tujuh saksi baru yang diperiksa, yakni empat kepala desa, dua kepala dusun, dan dua saksi dari kalangan wiraswasta.
Baca Juga :Tower Telekomunikasi Ilegal di Blitar Disegel, Pemkab Blitar Putus Total Jaringan Listrik
Beberapa nama di antaranya adalah KMD (Kasun Jeding), KTN (Kades Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kasun Kalicilik, Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri). Sementara dari pihak swasta ada BAP dan MFH.
Dengan pemeriksaan tersebut, total saksi dari Kota dan Kabupaten Blitar yang telah diperiksa oleh KPK berjumlah 12 orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa dan dusun. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan setempat untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dana hibah atau pokir dari Pemprov Jatim. Kami sudah koordinasi agar pelayanan masyarakat tetap jalan,” katanya, Rabu (16/7/2025).



















