Tower Telekomunikasi Ilegal di Blitar Disegel, Pemkab Blitar Putus Total Jaringan Listrik

Tower Telekomunikasi Ilegal di Blitar Disegel, Pemkab Blitar Putus Total Jaringan Listrik
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho usai segel menara.(aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO –  Sebuah menara telekomunikasi di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, resmi disegel oleh aparat gabungan karena diketahui beroperasi tanpa izin lengkap.

Selain penyegelan, jaringan listrik tower juga diputus total, Rabu (16/7/2025).

Tower tersebut telah berdiri sejak 2023 namun tak kunjung memenuhi regulasi perizinan yang berlaku. Padahal, sebelumnya Pemkab Blitar telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola menara, namun tidak diindahkan.

Read More

Tindakan tegas ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Blitar, Dinas PUPR, DPMPTSP, Kejaksaan Negeri Blitar, dan PLN ULP Sutojayan.

Baca Juga :Menteri Pertanian: Pengoplos Beras Rugikan Negara Rp100 Triliun, Harus Disanksi Berat

“Pemkab sudah memberi peringatan agar izin diurus, tapi sampai penyegelan dilakukan belum juga dilengkapi. Sudah berulang kali kami koordinasi,” jelas Repelita Nugroho, Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *