“Terduga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, perum tambora,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan,WAS akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban kakak beradik tersebut saat mereka hendak buang air kecil di rumahnya.
Baca Juga :Delapan SDN di Ponorogo Tidak Dapat Murid Sama Sekali, Dindik: Pendaftaran Masih Kita Buka
“Terduga pelaku tersebut , telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti pakaian korban, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penahanan terhadap WAS di Rumah Tahanan Polres Lamongan.
“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya .



















