“Rambu lalu lintas itu dibuat untuk keselamatan bersama. Tidak boleh diabaikan hanya demi alasan ingin cepat sampai. Kami akan terus menindak pelanggaran seperti ini,” tegas AKBP Henri.
Sebagian besar pelanggar merupakan pengendara sepeda motor yang sengaja menerobos rambu “Stop untuk Segala Kendaraan” dari arah utara demi menghindari kemacetan dan mempersingkat jarak tempuh ke pusat kota.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pelanggar agar memahami risiko besar dari kebiasaan buruk tersebut.
“Pelanggaran seperti ini sering menjadi pemicu kecelakaan. Edukasi dan penindakan kami lakukan bersamaan agar masyarakat bisa berubah dan lebih disiplin dalam berkendara,” ujarnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan terus digelar secara menyeluruh di titik-titik rawan pelanggaran, dengan harapan mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari, dimulai sejak 14 Juli 2025 dan berakhir pada 27 Juli 2025. Ada 8 sasaran pada operasi ini.



















