Blitar, SEJAHTERA.CO – Keberadaan sepeda motor listrik di wilayah hukum Polres Blitar Kota mulai mendapat atensi polisi. Polisi pun ketika mendapati pelajar atau siswa yang mengendarai motor listrik dipanggil orangtuanya.
Pernyataan itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Agung Prayitno. Dia mengakui saat ini banyak ditemui pelajar atau siswa yang mengendarai motor listrik sliweran di jalan raya.
Padahal, dalam kondisi tertentu bagi pengendara motor listrik wajib mengantongi surat izin mengemudi atau SIM.
“Tetapi untuk sementara saat ini kami masih imbauan. Kalau ada pelajar yang mengendarai motor Listrik di jalan raya, orangtuanya kami panggil,” katanya, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga :Pameran Lukisan OBOR 6 Siap Digelar di Kota Kediri, Hadirkan Karya Terbaik Seniman Lokal
Sementara itu, Operasi Patuh Semeru 2025 sudah resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025) lalu. Selama dua minggu sejak diluncurkan, ribuan pengendara mendapat tindakan dari kepolisian.
Ada setidaknya 8.570 pengendara yang kedapatan melanggar lalulintas. Mayoritas pelanggaran adalah tidak mengenakan helm pengaman.
“Ada yang kami tindak dalam bentuk tilang ada pula teguran. Ada 8.570 pengendara yang kami tindak,” katanya.



















