“Pedagang pasar ini adalah pedagang kecil. Mengais untung kecil setiap hari. Saya berharap ada titik temu dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Usai bertemu dengan Wamentan, pengurus DPD APPSI Kota Madiun berharap agar aspirasi dan tuntutan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun ada titik terang.
“Saya berharap ada titik terang serta atensi penuh soal pencabutan surat peringatan dan retribusi kios,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik ini bermula saat perwakilan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun mengeluhkan kebijakan terkait retribusi yang dinilai memberatkan.
Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun Subagyo TA mengungkapkan, Pemkot Madiun pernah memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen pada 2023.
Bahkan pada tahun berikutnya disampaikan akan ada penundaan pembayaran hingga tahun 2025.
Namun, setelah pergantian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) justru muncul tekanan terhadap seluruh pedagang pasar untuk segera membayar retribusi.
BACA JUGA : Bukit Lumut, Ikon Wisata Baru di Selecta Batu dengan Nuansa Alam dan Sejarah
“Jika tidak membayar, mereka akan menerima surat peringatan dan terancam kehilangan lapaknya,” ungkap Subagyo.
Keluhan ini juga disampaikan ke pihak legislatif beberapa hari yang lalu. Menyikapi tuntutan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun soal pencabutan surat peringatan (SP), DPRD Kota Madiun melalui Komisi 2 akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkot Madiun, dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Madiun.



















