JOMBANG, SEJAHTERA.CO – PT Annisa Ahmada Travelindo akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik keterlambatan keberangkatan dan kepulangan 1.182 jemaah umrah pada periode Agustus hingga September 2026. Manajemen travel menegaskan persoalan tersebut murni disebabkan oleh wanprestasi dari tiga perusahaan penyedia tiket penerbangan.
Baca juga:BPN Jombang Digugat ke PTUN Surabaya Terkait Dugaan Sertifikat Ganda Lahan Warisan di Banjardowo
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo dari DF Law Firm and Partners, Dian Farizka, menyampaikan permohonan maaf kepada para jemaah atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia membantah keras anggapan bahwa travelnya gagal memproses keberangkatan jemaah.
“Kami tegaskan ini bukan kegagalan pemberangkatan. PT Annisa Ahmada Travelindo sedang menuntut pertanggungjawaban dari tiga perusahaan penyedia tiket, yaitu PT NPW, PT PBB, dan PT ETH,” tegas Dian melalui pernyataan resminya, Rabu (23/9/2026).
Dian membeberkan, pihak travel telah mentransfer dana total sebesar Rp17.572.800.000 kepada ketiga penyedia tiket tersebut untuk penerbangan 1.182 jemaah. Namun, menjelang hari H, ketersediaan tiket tidak terpenuhi sesuai kesepakatan, dan permintaan pengembalian sisa dana pun belum dipenuhi oleh pihak penyedia.
Atas kerugian tersebut, PT Annisa Ahmada Travelindo resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 11 September 2026 dengan nomor laporan LP/B/6771/IX/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Seorang terlapor berinisial AC kini tengah menjalani proses hukum.



















