Dinilai Tak Cermat, Kuasa Hukum Gugat Kejari Madiun atas Penetapan Tersangka Pekerja Harian Kasus Kolam Renang

Dinilai Tak Cermat, Kuasa Hukum Gugat Kejari Madiun atas Penetapan Tersangka Pekerja Harian Kasus Kolam Renang
Tim Advokasi Rakyat saat mengajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Kejari Madiun.(ist)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Tim kuasa hukum Jaelono, pekerja harian lepas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (31/7/2025).

Juru bicara tim kuasa hukum, Sumadi menyebut, gugatan ini diajukan karena pihaknya menilai Kejari Madiun telah melebihi kewenangan dan tidak cermat dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Sumadi, penetapan tersangka terhadap Jaelono keliru, sebab statusnya hanya sebagai pekerja harian lepas, bukan pemegang tanggung jawab dalam struktur pelaksana kegiatan desa. Sementara sejumlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab belum disentuh hukum.

Read More

Baca Juga :Polres Kediri Ungkap Kasus Miras Oplosan Tewaskan 3 Warga, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“Mestinya yang bertanggung jawab itu PKPKD, PPKD, dan TPK. Tapi justru klien kami yang pekerja harian malah ditersangkakan,” ujar Sumadi.

Ia juga mengutip Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar dugaan atau potensi kerugian.

Sumadi menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi (actual loss), bukan perkiraan atau potensial loss.

“Kerugiannya harus jelas. Bukan kisaran, bukan asumsi,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *