Ia juga mengkritik Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-92/M.5.46/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025. Penetapan itu dinilai ambigu karena didasarkan pada audit internal kejaksaan, yang menurutnya tidak konstitusional untuk menetapkan adanya kerugian negara.
“Kejari Madiun ngawur. Penyidik tidak bisa seenaknya menetapkan tersangka tanpa kepastian adanya kerugian negara. Itu abuse of power,” katanya.
Sumadi juga merujuk Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang BPK, yang menyatakan hanya BPK yang berwenang menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
“Ini malah audit sendiri. Dasarnya apa? Ada rujukan baru? Kami heran,” ujarnya tajam.
Pihaknya menduga, ada motif tersembunyi di balik penetapan Jaelono sebagai tersangka.
“Kami mencium adanya skenario. Ini akan kami bongkar pelan-pelan. Jangan sampai media ikut framing sepihak. Tanyakan peran dan posisi klien kami secara kritis. Apakah pekerja harian bisa jadi aktor utama korupsi?” tandasnya.



















