Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang SNA (24), melaporkan oknum kepala desa di desanya, Ju (58), ke Polres Jombang atas dugaan pelecehan seksual.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini disebut terjadi saat korban tengah mengurus surat-surat di kantor desa wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Sabtu (2/8/2025).
Menurut suami korban, AL (26), kejadian bermula saat istrinya datang ke kantor desa sekitar pukul 11.00 WIB bersama adiknya. Meskipun hari itu merupakan hari libur, di kantor desa masih ada aktivitas pembagian bansos.
“Korban sempat disuruh oknum ini mengecek suratnya, tapi tiba-tiba kades bicara jorok dan menyuruh istri saya masuk ke ruang kerja staf pelayanan. Saat itulah ia memijat korban,” tuturnya, Senin (4/8/2025).
Baca Juga :Langgar Keimigrasian, WNA Asal Pakistan di Deportasi Imigrasi Kediri
Tak hanya itu, lanjutnya, oknum kepala desa berpura-pura membuat kesalahan dalam surat, sehingga korban diminta kembali duduk dan menunggu perbaikan dokumen.
Namun saat menyerahkan surat, oknum kepala desa tersebut diduga kembali melakukan tindakan tak senonoh.
“Ketika menyerahkan surat sudah selesai, kades ini peluk dan pegang-pegang istriku. Akhirnya karena takut surat itu diambil, lalu ia pergi,” jelasnya.
Malam harinya, mediasi sempat dilakukan oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa. Dalam mediasi itu, oknum kepala desa tersebut membuat surat pernyataan mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi.
Namun, pihak keluarga korban memilih melanjutkan proses hukum, dengan melaporkan oknum kepala desa tersebut ke Polres Jombang.
“Semalam sewaktu mediasi saya tetap tidak mau tandatangan, dan ini tadi saya sudah melaporkan ke Polres Jombang tanggal 4 Agustus 2025 pukul 9.00 WIB,” tambahnya.
Baca Juga :Dua Pelajar Asal Kediri Terpilih Jadi Anggota Paskibra Jawa Timur 2025



















