Kediri, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) berjenis kelamin laki-laki.
AB sebelumnya diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung pada 15 Juli 2025 sampai 16 Juli 2025.
Operasi Pengawasan KeimigrasianĀ Wirawaspada 2025 ini meliputi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yakni Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIĀ Non TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menyampaikan, tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA asal Pakistan merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.
Baca Juga :Dua Pelajar Asal Kediri Terpilih Jadi Anggota Paskibra Jawa Timur 2025
“Kami memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya
Dia menuturkan, AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 hari dan izin tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 hari.



















