Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Upaya polisi nanti akan kita panggil, kita interogasi dulu. Ya normatif pemeriksaan dulu,” ujarnya singkat.
Sementara Ju (terlapor), mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan menyatakan menyesal.
“Saya khilaf telah memeluk istrinya AL, aslinya saya bercanda tidak ada niat lain, sehingga saya buat surat pernyataan itu. Dan bagaimanapun saya tetap salah,” akunya.
Namun, Ju merasa dirinya disudutkan dan akhirnya menunjuk pengacara Syarahuddin alias Bang Reza, untuk membelanya. Ia mengklaim bahwa surat pernyataan yang dibuat justru dijadikan alat pelaporan oleh korban.
“Saya merasa disudutkan, dan berusaha untuk mendapat keadilan dan memulihkan nama baik saya,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).
Di tempat terpisah, Bang Reza menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan sepenuhnya terhadap kliennya. Ia menyoroti adanya dugaan tekanan kepada klien-nya dan mengindikasikan ada niat terselubung dari pihak pelapor.
Baca Juga :Banggar DPRD Kabupaten Kediri Bahas KUA-PPAS 2026, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran
“Saya melihat ada unsur tekanan dan niat terselubung dari pelapor atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kades ini,” tegasnya.
Pihaknya akan menempuh jalur hukum melaporkan balik pelapor dan oknum yang melakukan tindakan dugaan pemukulan terhadap klien-nya serta memanfaatkan situasi.
“Sehingga klien kami terdesak dan tercemar nama baiknya,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian kekeluargaan seharusnya tetap diutamakan, apalagi klien-nya telah menunjukkan itikad baik.
“Karena jika proses hukum ini terus berlanjut, akan berimbas kepada lapor-melapor. Pihaknya juga akan melakukan pelaporan atas dugaan penganiayaan,” tukasnya.



















