“Kami belum membahas gaji. Selama ini saya sudah 14 tahun mengabdi, bahkan ada yang 19 tahun. Kami ingin kejelasan status agar memiliki NIP,” tegas Adi.
Baca Juga :Persik Kediri Ditahan Bali United 1-1, Ong Kim Swe Kecewa Kehilangan Poin di Menit Akhir
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN BKPSDM Tulungagung, Kesit Rinanto, menjelaskan pengusulan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pengadaan PPPK dengan kode R1–R4.
Di Tulungagung, terdapat 5.464 tenaga honorer berkode R1–R4 yang tersebar di seluruh instansi. Mayoritas merupakan tenaga guru dan tenaga teknis, masing-masing berjumlah lebih dari 1.500 orang.
“Sesuai regulasi, batas akhir pengusulan PPPK paruh waktu sampai Desember 2025. Kami pastikan seluruh proses selesai sebelum batas waktu tersebut,” kata Kesit.
Baca Juga :JLU Dibuka 17 Agustus, BBPJN bersama Dishub dan Satlantas Polres Lamongan Lakukan Pemeriksaan APILL
Kesit menambahkan, pengusulan tidak hanya menyasar tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) negeri, tetapi juga honorer yang bekerja di instansi swasta. “Semuanya kami usulkan,” tutupnya.



















