Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kuliner Pinka, Tulungagung, memasuki tahap pembentukan paguyuban pedagang. Nantinya, paguyuban ini akan menjadi wadah resmi untuk mengatur operasional para PKL agar lebih tertib dan terkoordinasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama lintas instansi dan perwakilan pedagang.
Dalam rapat tersebut disepakati adanya komitmen bersama untuk menciptakan simbiosis mutualisme antara pemerintah dan pedagang.
Baca Juga :Tampil Gemilang, Leo Navacchio Gagalkan 25 Tembakan Bali United dan Jadi Player of the Match
“Penataan PKL di Kawasan Kuliner Pinka sudah mendapat persetujuan penuh dari Bupati Tulungagung. Langkah awalnya, kami dorong pembentukan paguyuban pedagang,” kata Slamet Sunarto, Selasa (12/8/2025).
Ia menargetkan paguyuban resmi dapat terbentuk pada akhir Agustus 2025. Dengan begitu, pemerintah bisa menganalisis kebutuhan pedagang sekaligus menjalankan program pembinaan UMKM secara lebih terarah. Paguyuban ini nantinya hanya satu dan wajib diikuti semua PKL di Kawasan Kuliner Pinka.
“Semua pedagang wajib bergabung agar tidak ada yang terlewat dalam program pembinaan. Setelah terbentuk, akan ada rapat finalisasi,” ujarnya.



















